1. Subjek
Pajak / Wajib Pajak, adalah :
Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara.
Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara.
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
Orang merupakan salah satu subjek pajak.
2. Objek Pajak, adalah segala
sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan
dasar atau sasaran pemungutan pajak.
Kendaraan merupakan
salah satu objek pajak
salah satu objek pajak
3. Tarif Pajak, adalah dasar
pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
Tarif pajak sesuai UU No. 17/Th. 2000
Macam-macam Tarif Pajak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar