Sabtu, 05 Januari 2013

UNSUR-UNSUR PAJAK




1. Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :
    Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib   membayar pajak kepada negara.
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.



Orang merupakan salah satu subjek pajak.

2. Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang     dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.








Kendaraan merupakan
salah satu objek pajak

3. Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
    Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
    
    Tarif pajak sesuai UU No. 17/Th. 2000
Macam-macam Tarif Pajak
  1. Tarif Proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak.
    Contoh : PPN
  2. Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah.
    Contoh : PPH
  3. Tarif Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar