Senin, 28 November 2011

Cara Memajukan Koperasi di Indonesia


Seperti yang diketahui bahwa Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi itu sendiri yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dapat timbul yang dinamakan konflik antar anggota koperasi. Adanya konfilk kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang lebih mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umum yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan. Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar.

Ada beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia :

  • Harus ada Sumber Daya Manusia yang dapat mengacu pada visi dan misi koperasi serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan computer, kelancaran berbahasa asing terutama bahas inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi. Kelancaran berbahasa asing terutama sangat dibutuhkan pada saat bernegosiasi dengan buyers dari luar negeri. Tim manajemen sangat berperandalam memajukan daerahnya melalui repositioning koperasi. Pelatihan-pelatihan bagi setiap anggota koperasi pun diperlukan guna meningkatkan kwalitas dan kinerja kerja para anggota koperasi dan menambah pemahaman agar koperasi tersebut dapat terus berkembang.
  • Meningkatkan anggaran modal bagi koperasi di Indonesia guna meningkatkan mutu dan kualitas kegiatan perkoperasian.
  • Sarana dan Prasarana yang menunjang diperlukan terutama dalam system informasi dan telekomunikasi yang memudahkan koperasi tersebut mengembangkan usahanya lebih meluas dan berkembang.
  • Targeting sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas.
  • Positioning koperasi lebih ditekankan pada manfaat yang diperoleh masyarakat dari koperasi yang didapat diperoleh melalui koperasi yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management). Penambahan positioning yang diatur secara professional akan memakan waktu yang cukup lama, karena repositioning juga menyangkut persepsi di benak konsumen. Jika selama ini, koperasi dipandang sebelah mata oleh sebagian usahawan, kini saatnya koperasi membuktikan kompetensinya melalui kesiapan dan kemampuan berusaha dalam iklim otonomi daerah, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas baik di Indonesia maupun dimanca Negara.
  • Segmentasi utama dari repositioning koperasi adalah industri baik di Indonesia maupun dimanca Negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customer, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasilkan sesuatu. Konsumen ritel tetap dilayani, terutama untuk produk konsumsi.
  • Produk yang ditawarkan oleh koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa puas akan produk yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.

Selain itu koperasi juga harus memberikan inovasi yang dapat mengangkat daya saing koperasi itu sendiri. Dengan adanya inovasi-inovasi baru diharapkan suatu koperasi akan menjadi lebih menarik dan dapat mengajak anggota koperasi lebih aktif berkoperasi.

Keaktifan para anggota koperasi turut mempengaruhi produktifitas dan kinerja koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik. Contohnya semakin banyak anggota untuk bertransaksi dikoperasi maka akan membuat anggota lebih aktif untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan perkoperasian sehingga dapat meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Koperasi sebagai salah satu bentuk ekonomi Indonesia yang dianggap paling berperan dalam memajukan kondisi suatu daerah, dengan berjalannya suatu koperasi secara efektif maka akan memajukan pula kondisi ekonomi suatu daerah. Dengan cara-cara yang sudah saya sebutkan yang harus dibenahi baik dari permodalan, SDM, penerapan teknologi, kemampuan manajerial maupun kegiatan operasionalnya sehingga menjadikan koperasi sebagai suatu bentuk usaha yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management) dengan mengacu pada persaingan global dan memiliki tujuan utama “meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya”.

Kondisi Perekonomian Koperasi Indonesia


            Kondisi perekonomian koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Akan tetapi saat ini kondisi perekonomian koperasi di Indonesia sudah mengalami perkembangan. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi di Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi lingkungan di Indonesia sendiri.

            Dahulu koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.

            Pada tahun 2000, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dapat dikatakan sangan terpuruk, karena baru saja dilanda oleh yang namanya krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu. Sungguh sangat sulit bagi Indonesia untuk mangatasi masalah tersebut, apalagi dalam bidang perekonomiannya. Nilai dolar yang sangat tinggi pada saat Tahun 1998, sangat mempengaruhi tingkat nilai tukar Rupiah pada saat itu. Nilai rupiah yang anjlok sangat memungkinkan terjadinya inflasi lagi. Tetapi untungnya bansa Indonesi mampu memperbaiki nilai tukar rupiah pada saat itu. Lambat laun, nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai membaik dan beranjak lebih bagus.

Jika dari sisi yang satu penyembuhan ekonomi nasional diharapkan dapat dipercepat dengan mengembangkan eksistensi usaha kecil dan koperasi, namun di sisi lain terlihat bahwa kebijaksanaan makro pembangunan ekonomi masih memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pengusaha besar terutama di sektor moneter. Kebijaksanaan moneter khususnya di bidang perkreditan adalah penyebab utama kehancuran sistem ekonomi Indonesia yang harus dibayar bukan saja dari segi materi tetapi juga biaya sosial (social cost) yang sangat besar. Untuk itu mutlak diadakan reformasi total di bidang moneter secara lebih khususnya adalah reformasi kredit (credit reform). Paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada pertumbuhan, dengan asumsi akan menciptakan efek menetes ke bawah jelas-jelas sudah gagal total karena yang dihasilkan adalah keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Pembangunan pertumbuhan, memang perlu tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.

Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.

Namun pada saat yang sama, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu kendala yang besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan khususnya koperasi adalah masalah struktural dengan berbagai cirinya. Misalnya saja, masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan pengelolaan/ manajemen disebabkan olen tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas. Sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka bersatu dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih kuat dan dapat diandalkan.

Permasalahan yang dihadapi koperasi dalam tiga dekade terakhir ini dapat dikemukakan sebagai berikut 
a.      Kelembagaan Koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal: 1) Kelembagaan koperasi beum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi. 2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh: a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan. b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi. c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya. 
b.     UsahaKoperasi
Masalah-masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari masalah kelembagaan serta alat kelengkapan organisasi koperasi dan kemampuan para pengelolanya seperti yang diuraikan di atas. Adapun masalah yang berkaitan dengan pengembangan usaha adalah :
1) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
3) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
4) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
5) Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta. 
c.      Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan yang terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya, tidak dapat dilepaskan dari proses pengembangan koperasi. Di satu pihak kondisi tersebut dapat memberikan kesempatan, di pihak lain dapat menimbulkan hambatan bagi perkembangan koperasi. Adapun kondisi lingkungan yang dapat diidentifikasikan, sebagai berikut
1)    Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah.
2)    Kuran adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3)    Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4)    Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5)    Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6)    Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.

Kesimpulan dari tugas saya mengenai kondisi perekonomian koperasi di Indonesia ini adalah kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dari waktu ke waktu telah mengalami perkembangan. Dan masalah-masalah di dapati didalam koperasi di Indonesia salah satu upayanya adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan  permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan "diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan. 

                                                                                    NAMA            : RUDI SYAEFUDIN
                                                                                    NPM               : 26210267
                                                                                    KELAS            : 2EB04

Sabtu, 05 November 2011

Koperasi Sekolah



Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1977 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga Kerja,Transmigrasi koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA,Madrasah,di Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Nama Kelompok :
·         M.Fajrin
·         Rudi.S
·         Wahyu.P

Koperasi Pegawai SMPN 184



            Koperasi pegawai SMPN 184 didirikan pada tanggal 14 Juli 1991. Koperasi yg berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Awal terbentuknya koperasi Pegawai SMPN 184  terdapat 60 anggota koperasi dengan awal simpanan pokok Rp.5000,00. Dan sekarang sudah beranggotakan 71 anggota dengan simpanan pokok Rp. 50.000,00.

Koperasi Pegawai SMPN 184 sudah menyelengarakan usaha sebagai berikut :
1.      Unit pengadaan kantin sekolah.
2.      Unit usaha simpan pinjam untuk melayani anggota.
3.      Usaha ATK untuk kebutuhan siswa belajar.
4.      Dan unit usaha lainnya.

Ada pun syarat-syarat ntuk menjadi anggota koperasi pegawai SMPN 184, yaitu :
1.      Guru dan staf karyawan SMPN 184 Jakarta.
2.      Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.      Telah menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kewajiban anggota koperasi :
1.      Setiap anggota koperasi harus tunduk kepada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tata tertib dan keputusan rapat anggota.
2.      Tiap anggota koperasi baru membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai simpanan jumlah anggota yang sudah ada.
3.      Setiap anggota membayar angsuran pinjaman bagi peminjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah simpanan dikoperasi pegawai :
o   Simpanan pokok Rp. 50.000,00
o   Simpanan wajib Rp. 30.000,00

Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus pada waktu pengajuan menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib dibayarkan setiap bulan melalui pemotongan gaji. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai usaha.
        
    Koperasi mempunyai modal tetap dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi. Dana cadangan koperasi diambil dari SHU. Modal koperasi disimpan pinjamkan kepada anggota koperasi.

Rumusan Pinjaman
1.      Besarnya Pinjaman di atur berdasarkan jumlah uang yang di bagi jumlah peminjam pada tiap bulannya atau tergantung kesepakatan dengan pinjaman.
2.      Jumlah besar pinjaman di sesuaikan dengan gaji/honor,sehingga besarnya cicilan tiap bulan tidak membuat gaji/honor minus.
3.      Besar pinjaman Maximal kepada anggota Sebsar Rp.6.000.000.
4.      Jasa pinjaman sebesar 1.15%/ bulan dan lamanya cicilan maksimum 20 tahun.

Prodesur Peminjaman
1.      Satu bulan sebelum meminjam sudah mendaftar kepada ketua koperasi.
2.      Peminjam mengisi formulir yang di siapkan oleh sketaris,kemudian di minta tanda tangan ketua.
3.      Peminjam harus sudah lunas dari pinjaman sebelumnnya dan atau maksimal 2(dua) cicilan lagi,baru di perolehkan meminjam lagi,di prioritaskan bagi yang sudah melunasi pinjaman.
4.      Pemberian Pinjaman hanya buat kepentingan anggota.

Didalam koperasi selalu dibuat laporan keuangan yang bersifat jelas dan transparan oleh pengurusnya untuk memberi informasi kepada para anggota koperasi didalamnya.
·         Juni 2004           : Rp. 58.253.000
·         Juni 2005           : Rp. 73.744.500
·         Oktober 2006     : Rp. 84.091.000
·         Juni 2007           : Rp. 129.185.000
·         Juni 2008-2009  : Rp. 233.629.800

Kelompok tugas koperasi :
Nama : M Fajrin
NPM  : 24210295
Nama : Rudi Syaefudin
NPM : 26210267
Nama : Wahyu Pribadi
NPM  : 28210434