Rabu, 28 November 2012

Kenaikan PTKP

Setiap orang di Indonesia patut bergembira. Berita gembira itu bernama kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Terhitung mulai 1 Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak yang semula Rp 15.840.000,00 kini dinaikkan  menjadi Rp 24.300.000,00 per tahunnya atau per bulan  Rp 2.025.000,00 untuk setiap wajib pajaklajang. Sedangkan tambahan bagi yang menikah  dan tambahan tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000 kini dinaikkan masing-masing menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikkan PTKP ini terbilang cukup berani terutama ditengah kondisi target penerimaan pajak yang tak kunjung tercapai. Kenaikan PTKP ini akan berpotensi menggerus  penerimaan pajak penghasilan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PTKP adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian orang pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka pajak akan semakin kecil.
Gonjang-ganjing kenaikan PTKP akhirnya berlalu sudah. Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya sudah cukup lama berseliweran di telinga pengusaha dan pekerja. Setelah melalui pembahasan yang alot dengan DPR akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Jika dihitung, maka setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang memiliki penghasilan bersih Rp 2 juta kebawah tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Ditengah perlambatan ekonomi gobal kebijakan menaikkan PTKP justru diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat. PTKP identik dengan standar biaya hidup. Tidak dikenakannya pajak atas penghasilan akan membuat masyarakat lebih bisa menikmati hasil jerih payahnya dalam bentuk konsumsi maupun tabungan. Harapan pemerintah adalah dengan semakin besarnya penghasilan dibawa pulang (take home pay) akan mendorong kenaikan tingkat konsumsi rakyat.
Ada jenis pajak lain yang dikenakan dibalik konsumsi masyarakat tersebut, yaitu PPN (Pajak pertambahan Nilai).  PPN merupakan pajak yang dikenakan dengan besar 10% atas setiap konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri. Peningkatan jumlah konsumsi masyarakat ini pada akhirnya akan menambah PDB (produk domestik bruto). Menurut hitungan BKF, kontribusi PTKP terhadap pertumbuhan PDB sekitar 0,1% sehingga apabila PTKP dinaikkan, maka daya beli masyarakat juga akan meningkat. Dari sini kita pahami, pemerintah sepertinya mengorbankan potensial loss di sektor PPh dan menggantinya dengan jenis pajak atas konsumsi masyarakat. Bahkan menurut ketua BKF ada kekurangan penerimaan negara sebesar 9 triliun dengan kenaikan PTKP ini.

Peranan Pajak Bagi Pertumbuhan Musik Indonesia

Pajak memiliki beberapa fungsi penting di dalam pembangunan, di antaranya fungsi anggaran, regulasi, stabilitas, dan redistribusi pendapatan. Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak berperan dalam mengatur pertumbuhan ekonomi, proteksi produk dalam negeri, dan pemerataan pendapatan. Dalam upaya mendorong  pertumbuhan industri musik Indonesia, penerapan pajak yang berlaku saat ini diupayakan untuk mendukung hal tersebut. Persoalan mendasar adalah cara untuk memastikan bahwa pelaku industri musik Indonesia mendapatkan apa yang dibutuhkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan usaha terhadap pelaku industri musik dilakukan melalui Pemotongan PPh Pasal 21/26 maupun PPh Pasal 25. Produk hasil rekaman musik juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme stiker lunas PPN. Adapun mengenai pajak hiburan, tontonan, maupun bea perizinan lainnya, merupakan wilayah pemungutan pemerintah daerah dalam skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat kajian khusus pemerintah, khususnya DJP, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri musik Indonesia, di antaranya:
  1. dari sisi regulasi perpajakan, pemerintah pusat dan daerah harus merumuskan  harmonisasi kebijakan yang adil terhadap pelaku industri musik. Penerapan tarif dan pemberian insentif pajak terhadap industri musik yang berorientasi pada pengembangan kebudayaan Indonesia harus diprioritaskan. Selain itu, untuk menumbuhkan daya saing produk musik dalam negeri, perlu diterapkan subsidi dan penerapan tarif pajak yang proporsional, khususnya pajak hiburan;
  2. dari sisi redistribusi perpajakan, pemerintah pusat dan daerah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang harus membangun dan mengelola infrastruktur yang representatif sebagai tempat pertunjukan bagi musisi. Musisi dan promotor pagelaran musik dapat memanfaatkan arena pertunjukan yang representatif dan terjangkau dalam hal biaya produksi;
  3. dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus memaksimalkan rencana aksi pemberantasan pembajakan atas hasil karya cipta musisi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang (UU) Hak Cipta dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku pembajakan harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera, sekaligus melindungi konsumen dan musisi dari penyalahgunaan produk ilegal;
  4. dari sisi peningkatan kepedulian masyarakat, DJP harus memberikan pembinaan bagi kepada Wajib Pajak (WP) pelaku industri musik yang baru berkecimpung di dalamnya. Selain itu, DJP wajib memberikan apresiasi berupa penghargaan tahunan terhadap WP pelaku industri musik telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat, serta mampu menjadi corong dan role model bagi masyarakat di dalam upaya memasyarakatkan kepatuhan di dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Paragraf Generalisasi, Analogi dan Kausalitas



1.            Paragraf Generalisasi.
Paragraf generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.

Contoh Paragraf Generalisasi :
Untuk mendapatkan komputer dengan kinerja yang memuaskan, kita wajib membeli hardware dan meng-upgrade software dengan baik. Bukan hanya itu saja, semua komponen komputer haruslah dirawat dengan baik agar tidak terjadi kerusakan. Dan pemakaian komputer haruslah baik, mulai dari penataan cahaya, suhu udara dan lama komputer dalam keadaan aktif. Jangan sampai komputer dalam keadaan menyala, tetapi tidak diakses. Jadi, untuk mendapatkan kinerja maksimal, memuaskan dan awet kita harus benar-benar memperhatikan komputer kita.

2.            Paragraf Analogi.
Adalah Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.

Contoh Paragraf Analogi :
Dalam era sekarang kebutuhan akan komputer sangatlah besar. Banyak pelajar-pelajar yang diwajibkan sekolahnya untuk menguasai komputer. Sama dengan halnya para pegawai-pegawai negeri dan swasta. Walaupun kedua pihak tersebut berbeda dalam cara penggunaan dan kebutuhannya akan tetapi komputer bagi kedua pihak tersebut haruslah dikuasai. Di kalangan pelajar penguasaan komputer akan membuat mereka lebih kreatif dan mumpuni untuk menentukan masa depan mereka. Tetapi di dalam kalangan pegawai, penguasaan komputer akan memberikan mereka skill tambahan untuk melancarkan pekerjaan dan tugas-tugas kantor. Oleh karena itu untuk menunjang segala kagiatan para pelajar dan para pegawai, penguasaan komputer sangatlah penting.

3.            Paragraf Sebab-Akibat (Kausalitas).
Paragraf hubungan sebab akibat (hubungan kausal) adalah Paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Contoh Paragraf Kausalitas :
Grafik komputer era sekarang semakin bagus. Dari gambar 2D sampai sekarang berkembang menjadi 3D bahkan sebagian instansi membuat grafik 4D. Untuk membuat grafik sebagus ini, memerlukan hardware dan software penunjang yang baik. Karena semakin banyaknya film 3D dan diminati oleh masyarakat, permintaan pembuat grafik akan hardware semakin tinggi. Oleh karena itu, hardware dan software penunjang grafik komputer semakin mahal, bagus dan bermacam-macam.

Minggu, 18 November 2012

Definisi Royalti


Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1., penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2., atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3., berupa:
    • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
    • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
    • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalti tidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarif semula (tarifnya jadi 30 % ).
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.

Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf h  dan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Kumpulan Judul Skripsi Akuntansi

Dibawah ini ada 42 Judul Skripsi Akuntansi dan semoga bisa menjadi referensi kamu dalam mencari Judul Skripsi...
  1. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI ALAT BANTU MANAJEMEN UNTUK MENILAI PRESTASI KERJA MANAJER PENJUALAN PADA PR. WELAS ASIH MALANG Download!!
  2. ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN TAKSI PT. NGURAH RAI BALI TAXI
  3. EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI KOTA XXX.
  4. PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA, TINGKAT INFLASI, DAN KURS DOLLAR US TERHADAP RETURN SAHAM PADA PERUSAHAAN LQ-45 YANG GO PUBLIC DI BEJ
  5. DIVERSIFIKASI SAHAM DENGAN MODEL MARKOWITZ SEBAGAI DASAR PENETAPAN INVESTASI SAHAM (Studi Kasus pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta)
  6. PENTINGNYA ANALISA LAPORAN KEUANGAN CALON DEBITUR SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN PEMBERIAN KREDIT PADA BPR HAMINDO NATA MAKMUR PARE – KEDIRI
  7. PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN TEH CINTA DAMAI BERJAYA BANJARMASIN
  8. ANALISIS STUDI KELAYAKAN TENTANG PENAMBAHAN SARANA ANGKUT (ARMADA BUS) PADA PERUSAHAAN P.O. SIMPATIK MATARAM
  9. ANALISIS PERBEDAN PROFITABILITAS PERUSAHAAN SEMEN SEBELUM DAN SESUDAH GO PUBLIC DI BURSA EFEK SURABAYA
  10. PENGUKURAN DAN PELAPORAN BIAYA MUTU SEBAGAI ALAT UNTUK MENILAI KINERJA PERUSAHAAN GENTENG BETON ULTRA MALANG
  11. PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN BIAYA PEMELIHARAAN AKTIVA TETAP (MESIN) UNTUK MENJAGA KELANCARAN PRODUKSI PADA PT. SINDOPEX PEROTAMA SIDOARJO
  12. PENGARUH EARNING PER SHARE TERHADAP RETURN SAHAM (Studi pada Perusahaan Non Manufaktur yang Go Public di Bursa Efek Jakarta)
  13. ANALISIS PENERAPAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI DALAM MENYEDIAKAN INFORMASI UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENJUALAN PADA PERUSAHAAN “MALANG INDAH” MALANG
  14. PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) DALAM RANGKA PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (Studi pada PT. Sulindo Mas Jaya Pandaan)
  15. ANALISIS BALANCED SCORECARD SEBAGAI ALAT UKUR KINERJA MANAJEMEN PADA PT. TELKOM (Persero) KANDATEL MALANG
  16. PENGARUH VOLUME PENJUALAN SAHAM DAN TINGKAT SUKU BUNGA SBI TERHADAP HARGA SAHAM (Studi Pada Perusahaan Tekstil Yang Go Public Di Bursa Efek Jakarta)
  17. KONSEP ECONOMIC VALUE ADDED SEBAGAI ALTERNATIF UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN ROKOK YANG LISTING DI BURSA EFEK JAKARTA
  18. KELAYAKAN INVESTASI AKTIVA TETAP PADA PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN WISATA PT. MEGA HANDIKA TOUR DENPASAR – BALIPERBANDINGAN ANTARA RETURN ON ASSETS (ROA) DENGAN ECONOMIC VALUE ADDED (EVA) DALAM MENILAI KINERJA PERUSAHAAN (Studi Kasus Pada Perusahaan Rokok Yang Go Public di Bursa Efek Jakarta)
  19. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PRODUKSI SEBAGAI ALAT UNTUK MENILAI BIAYA PRODUKSI DAN PENILAIAN KINERJA PADA PERUSAHAAN ROKOK “DJAGUNG PADI” MALANG
  20. PENGARUH RISIKO SISTEMATIS DAN LIKUIDITAS TERHADAP TINGKAT PENGEMBALIAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG GO PUBLIC DI BES
  21. ANALISIS BIAYA DIFFERENSIAL DALAM RANGKA MENERIMA ATAU MENOLAK PESANAN KHUSUS PADA PT. PINDAD TUREN MALANG
  22. OPTIMALISASI KAS DALAM UPAYA MENJAGA LIKUIDITAS DAN MENINGKATKAN RENTABILITAS PADA PERUSAHAAN MEBEL GATRA MAPAN KARANGPLOSO MALANGEVALUASI SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA MANAJER PENJUALAN PADA PERUSAHAAN MEUBEL “RAJA” DENPASAR BALI
  23. PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS AKTIVA TETAP BERWUJUD DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA CV. SAMUDRA RAYA CUPEL NEGARA BALI
  24. PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) DALAM RANGKA PENGHEMATAN KAS STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN GARMENT “MEKAR WANGI COLLECTION” GIANYAR - BALI
  25. ANALISIS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENJUALAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENJUALAN PADA CV. KHANA TABANAN – BALI
  26. ANALISA KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI (PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk, PT. ASURANSI RAMAYANA Tbk, PT. LIPPO INSURANCE Tbk) YANG GO PUBLIC DI BEJ
  27. PERANAN ANALISIS COST PROFIT VOLUME SEBAGAI ALAT PERENCANAAN LABA PADA PERUSAHAAN ROKOK “SATU JAYA” TANGGULANGIN SIDOARJO
  28.  ANALISIS COST , PROFIT, VOLUME UNTUK PERENCANAAN LABA PADA PERUSAHAAN TENUN NASIONAL CV. HANA MULTIGUNA NGUNUT TULUNGAGUNG
  29. PENYUSUNAN ANGGARAN BIAYA PRODUKSI PADA PERUSAHAAN MEUBEL FURNITURE ASRI L U M A J A N G
  30. MENGHITUNG TINGKAT KEUNTUNGAN SAHAM DENGAN CAPITAL ASSET PRICING MODEL UNTUK MENENTUKAN PORTOFOLIO SAHAM PERUSAHAAN LQ-45
  31. ANALISIS PROFITABILITAS SEBAGAI DASAR PENILAIAN EFISIENSI MANAJEMEN PADA PT. GUDANG GARAM, Tbk
  32. FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN OLEH BPR DALAM PEMBERIAN KREDIT (Studi Kasus BPR di Kabupaten Jombang)
  33. ANALISA LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN SEBAGAI ALAT PENILAI PERFORMANCE BANK UNTUK TUJUAN PRUDENTIAL (KEHATI-HATIAN)
    PADA BANK RAKYAT INDONESIA
  34. PENGARUH PERSISTENSI LABA AKUNTANSI DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP HARGA SAHAM (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Kategori LQ-45
    yang Terdaftar di BEJ)
  35. PENGARUH EARNING PER SHARE TERHADAP RETURN SAHAM PADA PERUSAHAAN ROKOK YANG GO PUBLIC DI BEJ
  36. ANALISA RASIO KEUANGAN DAN Z-SCORE (ALTMAN) SEBAGAI MODEL UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN TEKSTIL DI BES
  37. PENGARUH NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP DOLAR PADA RATA-RATA HARGA SAHAM PERUSAHAAN PUBLIK DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)
  38. ANALISIS KELAYAKAN PENAMBAHAN GEDUNG BARU (EKSPANSI) PADA PERUSAHAAN ROKOK GUDANG SORGUM MALANG
  39. PENERAPAN ACTIVITY BASED COSTING SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENGENDALIAN BIAYA OVERHEAD PABRIK PADA PERUSAHAAN MIE DEWI SRI SUMENEP MADURA
  40. ANALISIS RATIO KEUANGAN SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUKUR PRESTASI MANAJEMEN PADA PT. GUDANG GARAM K E D I R I
  41. PENERAPAN TAX PLANNING DALAM UPAYA MENINGKATKAN EFISIENSI PEMBAYARAN BEBAN PAJAK PADA PERUSAHAAN PT. MALANG INTERMEDIA PERS (RADAR MALANG)
  42. ANALISIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PRODUKSI UNTUK MENILAI KINERJA MANAJER PRODUKSI PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO)
    PG. TJOEKIR JOMBANG
sumber : http://skripsi-thesis-gratis.blogspot.com/2008/02/judul-skripsi-akuntansi-terbaru.html

Jenis Deviden

Ada beberapa jenis Deviden (Siswi Nirwanasari, 2007:22) yaitu :
  1. Deviden kas, Deviden yang paling umum dibagikan perusahaan adalah bentuk kas. Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman adanya Deviden kas adalah apakah jumlah kas yang ada mencukupi untuk pembagian Deviden tersebut.
  2. Deviden aktiva selain kas (Property Devidend), Kadang-kadang Deviden dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas, Deviden dalam bentuk ini disebut property Deviden. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan, barang dagang atau aktiva-aktiva lain.
  3. Deviden hutang (scrip Devidend), Deviden hutang timbul apabila laba tidak dibagi saldonya, mencukupi untuk pembagian Deviden, tetapi saldo kasnya tidak cukup sehingga pimpinan perusahaan akan mengeluarkan scrip Devidend yaitu janji tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang. Scrip Devidend ini mungkin berbunga mungkin tidak.
  4. Deviden likuidasi, Deviden likuidasi adalah Deviden yang sebagian merupakan pengembalian modal. Apabila perusahaan membagi Deviden likuidasi, maka para pemegang saham harus diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba, dan berapa yang merupakan pengembalian modal sehingga para pemegang saham bisa mengurangi rekening investasinya.
  5. Deviden saham, Deviden saham adalah pembagian tambahan saham tanpa dipungut pembayaran kepada pemegang saham, sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya. Deviden saham dapat berupa saham yang jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.

Pembayaran Deviden

Pembayaran deviden, atau yang  dikategorikan sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma, Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD (seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang memiliki penyertaan saham dibawah 25 % dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto deviden yang terutang atau dibayarkan. 

Apabila penerima deviden tidak memiliki NPWP pengenaan PPh adalah 100 % lebih tinggi dari semula (pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus untuk deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10% final.

Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.

Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal 26  Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;  serta Peraturan Pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Deviden

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  • pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • pembagian laba dalam bentuk saham;
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Selasa, 06 November 2012

Cara Membeli Saham

Masyarakat saat ini sudah terbilang makin cerdas dalam berinvestasi. Baik dalam jangka panjang maupun untuk jangka pendek, demi menghidupi mereka di masa tua kelak. Ada yang nyaman berinvestasi di emas, properti, bahkan saham.

Bagi para pemula yang ingin berinvestasi dengan bermain saham, pastinya belum tahu langkah apa yang harus diambil untuk memulai bermain saham. Bagaimana cara bermain saham yang aman. Saham merupakan satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.

Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis, saham (efek ekuitas), dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Menurut Marketing Director Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin, ketika seseorang akan bermain saham, maka harus mempunyai tiga hal. Pertama dana yang cukup, waktu yang cukup, serta pengetahuan yang cukup mengenai saham.

"Dana yang cukup karena membeli satu lot saham enggak murah. Waktu yang cukup karena kita harus ngawasin dan menganalisa macam-macam saham. Sementara pengetahuan yang cukup maksudnya, biar kita enggak 'nyangkut' waktu main saham, kita harus paham saham-saham apa yang punya potensi untuk terus naik," tuturnya kepada Okezone.

Sebagai gambaran, dilansir dari Wikipedia, ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan.

Kemudian, saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.

Membeli Saham

Selanjutnya, untuk bisa menjadi investor di lantai bursa, seseorang harus menjadi nasabah di sebuah perusahaan sekuritas. Kemudian mereka akan diberi formulir nasabah. Isi data dengan benar dan juga serahkan fotokopi KTP yang berlaku. Transfer sejumlah dana sebagai deposit awal ke rekening broker yang telah ditentukan (Masing-masing broker menentukan deposit berbeda-beda).

Bila masih ragu, bisa menanyakan kepada broker yang ditunjuk perusahaan sekuritas mengenai saham apa yang cocok dengan kebutuhan. Besaran nilai investasi tergantung dari harga saham yang dipilih. Kemudian kirimlah dana sejumlah nilai investasi saham, ke nomor rekening perusahaan sekuritas.

Catat nomor call center perusahaan sekuritas, ini gunanyajika sewaktu-waktu ingin menjual saham sesuai dengan harga yang ditentukan, maka bisa segera ditelepon untuk melakukan aksi jual. Setelah itu, perusahaan sekuritas akan menransfer uang Anda ke nomor rekening, sesuai bank dan nomor rekening yang dicantumkan saat mengisi formulir.

Sumber :  http://economy.okezone.com/read/2012/05/15/193/629983/cara-membeli-saham