Pengertian audit :
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap
suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh
pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:
Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about
information to determine and report on the degree of correspondence
between the information and established criteria. Auditing should be
done by a competent independent person”.
Menurut Mulyadi :
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan”.
Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah
proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan
bertujuan memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria
(standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi
informasi tersebut,
2. Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap
independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk
mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Pengertian dan jenis-jenis audit
Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas
(perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini)
pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan
laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau
akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar
profesional akuntan publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat
apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan
kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan
kantor pelayanan pajak.
Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang
diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai
dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria
yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang
berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk
prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya
disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
Audit operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas
operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit
operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan
analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
Tujuan audit operasional adalah untuk :
1. Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan,
standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,
2. Mengidentifikasikan peluang dan,
3. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih
lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional
adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan
kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.
Audit Investigatif adalah:
Ø “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi
(identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan
fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam
rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan
yang dapat merugikan keuangan suatu entitas
(perusahaan/organisasi/negara/daerah).”
Ø “a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law” (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
o Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur.
Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal
yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang
terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya
Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang
jelas kriterianya.
o Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
o Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan.
Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
o Melaporkan hasilnya.
Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji
dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan
kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
Tujuan dan manfaat audit independen
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan
pendapatatas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material,
sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkanasersi terkandung dalam
setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yangdisebut dengan
asersi manajemen.Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :
1) Keberadaan atau kejadian (existency or occurence).
Asersi ini merupakan pernyataanmanajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas
yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal neraca serta
apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalamlaporan rugi laba
benar-benar terjadi selama periode akuntansi.
2)Kelengkapan (completeness).
Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akunyang seharusnya
tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi kelengkapan
berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika asersi keberadaan tidak benar
maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi
kelengkapan tidak benar, makaakun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi
kelengkapan berkaitan dengankemungkinan hilangnya hal-hal yang harus
dicantumkan dalam laporan keuangan sedangkan asersi keberadaan berkaitan
dengan penyebutan angka yang seharusnyatidak dimasukkan.
3)Hak dan kewajiban (rights and obligations).
Auditor harus memastikan apakahaktiva memang menjadi hak klien dan
apakah kewajiban merupakan hutang klien pada tanggal tertentu.
4)Penilaian atau alokasi (valluation or allocation).
Asersi ini menyangkut apakahaktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan,
atau beban telah dicantumkan dalam laporankeuangan pada jumlah yang
tepat.
5)Penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure).
Asersi ini menyangkutmasalah apakah komponen-komponen laporan keuangan
telah diklasifikasikan,diuraikan, dan diungkapkan secara tepat.
Pengungkapan berhubungan denganapakah informasi dalam laporan keuangan,
termasuk catatan yang terkait, telahmenjelaskan secara gamblang hal-hal
yang dapat mempengaruhi penggunaannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar