Sabtu, 05 Januari 2013

Definisi rekonsiliasi fiskal

Definisi koreksi fiskal menurut saya adalah :
Penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang disebabkan adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan atau biaya antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan menurut pajak.
Ada 2(dua) macam koreksi fiskal yaitu;
1 KOREKSI FISKAL POSITIF.
Koreksi fiskal positif terjadi jika ada penyesuaian pos-pos neraca/ rugi laba yang menyebabkan jumlah laba bersih sebelum pajak pada laporan keuangan fiskal menjadi lebih besar dibandingkan dengan laporan keuangan komersial. 
2. KOREKSI FISKAL NEGATIF
Tentu saja koreksi fiskal negatif berkebalikan dengan koreksi fiskal positif. Koreksi fiskal negatif ini terjadi jika penyesuaian-penyesuaian tersebut menyebabkan laba menurut pajak kmenjadi lebih kecil apabila dibandingkan dengan laba menurut laporan komersial. Sebagai contoh adalah penyusutan pada tahun ke-3 atas aktiva kelompok I (masa manfaat 4 tahun menurut ketentuan pajak) yang menurut laporan keuangan komersial hanya mempunyai masa manfaat selama 2(dua) tahunsehingga pada tahun ke-3 tidak ada biaya penyusutan, tetapi masih ada biaya penyusutan menurut pajak. Dengan demikian maka laba menurut pajak menjadi lebih kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar