Definisi koreksi fiskal menurut saya adalah :
Penyesuaian-penyesuaian
yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang disebabkan adanya perbedaan
pengakuan penghasilan dan atau biaya antara laporan keuangan komersial dan
laporan keuangan menurut pajak.
Ada 2(dua) macam koreksi fiskal yaitu;
1 KOREKSI FISKAL POSITIF.
Koreksi fiskal positif
terjadi jika ada penyesuaian pos-pos neraca/ rugi laba yang menyebabkan jumlah
laba bersih sebelum pajak pada laporan keuangan fiskal menjadi lebih
besar dibandingkan dengan laporan keuangan komersial.
2. KOREKSI FISKAL NEGATIF
Tentu saja koreksi
fiskal negatif berkebalikan dengan koreksi fiskal positif. Koreksi fiskal
negatif ini terjadi jika penyesuaian-penyesuaian tersebut menyebabkan laba
menurut pajak kmenjadi lebih kecil apabila dibandingkan dengan
laba menurut laporan komersial. Sebagai contoh adalah penyusutan pada tahun
ke-3 atas aktiva kelompok I (masa manfaat 4 tahun menurut ketentuan pajak) yang
menurut laporan keuangan komersial hanya mempunyai masa manfaat selama 2(dua)
tahun, sehingga pada tahun ke-3 tidak ada biaya penyusutan, tetapi
masih ada biaya penyusutan menurut pajak. Dengan demikian maka laba menurut
pajak menjadi lebih kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar