Rabu, 16 Februari 2011

SISTEM EKONOMI INDONESIA


PENDAHULUAN.

Tidak mudah memahami tentang SISTEM EKONOMI INDONESIA di zaman sekarang dalam perkembangan globalisasi. Kaum akademisi Indonesia terkesan mengagumi globalisasi yang diambil dari sistem Kapitalisme Barat. Sikap dari kaum akademisi seperti ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi yang melandasinya.

Sistem ekonomi Indonesia yang bersistem Sosialistik, campuran dari sistem Komunisme dan sistem Kapitalisme. Sistem ekonomi Indonesia mengalami pendangkalan karena sistem Komunisme UniSoviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Indonesia pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar bebasnya dan meninggalkan begitu saja sistem ekonomi Indonesia yang “Sosialistik” itu..
Globalisasi  dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif  landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian maka  sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan  yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia  (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya,  yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal    UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.


JENIS-JENIS SISTEM PEREKONOMIAN YANG ADA DI DUNIA.

  • Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis
Sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi masyarakat diatur oleh pusat, bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusatlah yang mengatur.
Akibat dari sistem ini, tidak adanya kepemilikan pribadi karena semuanya diatur oleh pusat. Tak ada pula si kaya dan si miskin karena ekonomi komunis berpandangan bahwa seharusnya kondisi masyarakat harus “sama rata sama rasa”, tak ada yang lebih dan tak ada yang kurang. Rakyat atau masyarakat tidak bebas menggunakan sumber daya alam.
Kemampuan mereka untuk berpikir kreatif benar-benar dipasung sehingga rakyat hanya bisa “terima-terima” saja. Sistem ekonomi sosialis ini digawangi oleh Rusia.
  • Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
Sistem ekonomi ini membebaskan segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tak ada urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan.
Intinya, dalam sistem ekonomi kapitalis, semua bebas berbuat apa saja. Sehingga tak mengherankan bila kaum pemodal atau kapital menjadi kaum yang super power pada sistem ekonomi ini. Sistem ekonomi liberal atau kapitalis ini digawangi oleh Amerika sebagai negara imperialis.
  • Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi.
Sistem Perekonomian Indonesia Sekarang Mengarah pada Kapitalis?
Banyaknya pengangguran, kaum pemodal semakin berkuasa, yang miskin semakin miskin, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, kesenjangan sosial, dan seterusnya. Itulah yang terjadi dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Bila ditelisik, ternyata sistem perekonomian tersebut hampir mirip dengan sistem perekonomian yang ada di Amerika yang notabene adalah kapitalis.
Amerika, negara super power yang katanya merajai dunia dan menjadi pusat segala macam peradaban, ternyata memiliki sistem perekonomian yang buruk. Masih ingat dengan kasus Enron dan Worldcom? Perusahaan raksasa itu hancur karena manipulasi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan demi keuntungan golongan tertentu.
Beberapa tahun belakangan ini, kita juga dikagetkan dengan anjloknya saham yang ada di Wall Street karena salah satu perusahaan properti mengalami kebangkrutan yang berakibat fatal pada sistem perekonomian yang lain. Kondisi tersebut hampir sama dengan di Indonesia bukan?
Sistem perekonomian Indonesia sekarang bisa dikatakan condong ke Barat. Bagai sebuah dilema memang. Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan “asupan gizi” dari negara Barat yang notabene kapitalis, namun di sisi lain Indonesia juga harus siap dijadikan “bulan-bulanan” oleh para kreditur.

1.      Kapitalisme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi yang esktrim:

(a) Sistem ekonomi kapitalis

·         Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
·         Campur tangan pemerintah sangat minim
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi
·         USA

 (b) Sistem ekonomi sosialis

·         Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi
·         Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah sangat tinggi
·         Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
·         USSR

(c) Sistem ekonomi campuran

·         Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah

2.      Persaingan terkendali

Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.

Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);

·         Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indonesia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·         Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·         Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu  atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·         Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.



KESIMPULAN.


Indonesia harus kembali pada Pancasila, karena pancasila itu adalah landasan idiilnya.

Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).