Sabtu, 05 Januari 2013

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak
1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiskus).
2). Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP) sendiri.
Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3). Withholding System
Withholding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Ciri-cirinya:
Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar