Jumat, 30 Maret 2012

Opini hal kenaikan BBM

Tentu saja banyak yang kontra karena secara umum biaya hidup akan semakin berat dan daya beli masyarakat menurun mengingat efek domino dari kenaikan BBM ini adalah kenaikan harga semua barang dan jasa, yang tidak didukung kenaikan pendapatan, tentu saja semakin memberatkan bagi masyarakat secara umum. Bagi dunia industri tentu saja akan meningkatkan biaya produksi mereka.
Bagi yang pro pasti melihat angka yang membengkak begitu besar untuk subsidi BBM, sehingga membuat APBN semakin defisit saja. Semakin pemerintah tidak pasti apakah menaikkan harga dan kapan atau tetap mempertahankan subsidi BBM, maka bisa berakibat kurang baik untuk makro ekonomi indonesia karena dunia industri juga akan bingung membuat kalkulasi biaya produksi dalam situasi yang tidak menentu, sementara investor jg tidak ada kepastian, sehingga ragu-ragu untuk berinvestasi.
Namun apabila BBM tetap tidak dinaikkan saya rasa subsidi BBM akan makin salah sasaran. Bisa jadi pemilik mobil mewah akan beralih memakai premium untuk bahan bakarnya mengingat selisih antara premium 4500 rupiah dengan pertamax seharga 9000 rupiah. Sementara di masyarakat belum ada niat yang sangat kuat untuk menghemat BBM. Jika terus dibiarkan bisa membuat konsumsi BBM terutama premium makin bertambah yang akhirnya membuat subsidi yang dikeluarkan pemerintah makin besar.
Selain itu harga BBM bersubsidi pasti membuat para spekulan tergoda menimbun BBM untuk dijual lagi ke pasar dengan harga internasional. Tentu saja ini mengakibatkan kelangkaan BBM di pasar dalam negeri.
Fenomena harga BBM ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, di negara lain juga mengalami hal serupa, mengingat harga minyak dunia yang terus meningkat yang per hari ini sudah mencapai 130 USD/ barrel. Yang menurut para ahli tinggal menunggu waktu saja untuk mencapai 200 USD/barel.
Menurut saya kenaikan gila-gilaan ini lebih disebabkan oleh efek psikologis saja, sebagian ulah spekulan yang memperdagangkan minyak bumi. Kita harapkan harga minyak dunia ini, seharusnya nanti bakalan akan ada titik jenuhnya dan terjadi revaluasi harga ke harga wajarnya.
Memang ada negara yang masih tetap mensubsidi harga minyak untuk pasar dalam negeri mereka, tetapi hal ini mungkin hanya bagi negara-negara net eksportir minyak bumi atau negara kaya yang memang punya dana besar untuk subsidi.
Jadi menurut saya harga minyak memang harus menyesuaikan dengan kemampuan negara apakah masih tetap kuat mensubsidi harga BBM untuk masyarakatnya. berkaitan masalah BBM ini (yang kalau ditinjau dari jenis energinya termasuk energi fosil) berarti memang cadangan minyak dunia makin lama makin habis. Meskipun ada yang bilang, minyak bumi itu renewable resources karena diproduksi di dalam bumi, tapi memerlukan waktu lama untuk terbentuk menjadi minyak bumi seperti sekarang. Ya kali dari jaman jura sampai jaman homo sapiens baru kebentuk minyak bumi dengan volume segini banyak.


Alangkah baiknya bila mengembangkan renewable resource atau energi alternatif. Apapun itu, potensi yang sekarang sedang diteliti dan punya prospek terang kedepannya. Potensi Indonesia yang dengan gelombang lautnya bisa dimanfaatin jadi Pembangkit listrik tenaga gelombang, Indonesia merupakan daerah tropis bisa maksimalin pembangkit listrik tenaga surya, Indonesia merupakan negara dengan gunung berapi yang begitu banyaknya bisa jadi lahan Geothermal yang menjanjikan, Uranium untuk pembangkit listrik tenaga nuklir asal yakin aja kita bisa menangkal bencana yang mungkin terjadi. Apalagi coba? Masih banyak banget lah potensinya. Tenaang, kalau kita bisa mengembangkan energi alternatif, pasti negara nggak bakal pusing mikirin anggaran subsidi BBM sama kita juga nggak ngerusak lingkungan dengan manfaatin energi-energi alternatif tadi.

KORUPSI MERUPAKAN AKAR DARI MACETNYA PEMBANGUNAN.


Pernah suatu hari, disaat acara kumpul-kumpul bersama teman-teman, kami berbincang dengan ayah dari seorang teman saya dan pembicaraan kami mengarah pada hal “KORUPSI.

korupsi merupakan akar dari macetnya pembangunan infrasturktur pemerintahan. Kenapa demikian? Banyak infrastruktur yang rusak berat akibat tiada dana untuk membangunnya atau memperbaikinya. Semua orang memang ingin punya kehidupan yang sejahtera. Tapi tentunya untuk mendapatkan itu sangat diperlukan kerja keras, bukan kerja ringan tanpa perlu memeras keringat yakni dengan melakukan korupsi. Tindak korupsi bukanlah sesuatu yang sangat mulia di mata Tuhan. Itulah kesadaran yang harusnya dimiliki para pemimpin ataupun mereka yang mempunyai kekuasaan.

Korupsi hanya akan memacetkan roda pembangunan. Lihatlah
akibat dari korupsi banyak sekolah-sekolah yang tidak layak pakai, rusak berat dan bahkan rubuh akibat tidak ada dana untuk memperbaiki dan membangunnya karena sudah dikorupsi.

Ingatlah pembangunan yang macet hanya akan merugikan kita semua dan masyarakatlah yang sangat merasakannya. Oleh karena itu, cukuplah sudah melakukan korupsi karena pembangunan jelasnya tidak akan berjalan dengan baik karena banyak anggaran yang sudah penuh menjadi lebih berkurang. Jadi, sekali lagi jangan korbankan pembangunan hanya karena kepentingan sesaat.

UUD PEREKONOMIAN INDONESIA


Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Pengertian dalam undang-undang :
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

UU PERSAINGAN SEHAT



Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “public policy” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang”.

Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya. Contohnya seperti pratik politik.

Saya akan mencoba membahas tentang
UU No 5 Tahun 1999  Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar hukum persaingan usaha di Indonesia.
Catatan: lengkapnya PP No 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tujuan normatif UU No 5 Tahun 1999 dapat kita jumpai di Pasal 3, secara ringkas yaitu: (i) menjaga kepentingan umum, (ii) meningkatkan efisiensi ekonomi nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, (iii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga tercipta kepastian kesempatan berusaha yang sama, (iv) mencegah praktik monpoli atau persaingan usaha tidak sehat, (v) efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Baiklah, lalu di mana perlindungan konsumen berada? Pasal 3 UU No 5 Tahun 1999 tampak lebih menitikberatkan pada perlindungan pelaku usaha dan perekonomian nasional. Ada pendapat yang mengatakan perlindungan konsumen termasuk di dalam kesejahteraan rakyat. Namun jangan lupa, pelaku usaha juga bagian dari rakyat, sehingga peningkatan produsen surplus yang lebih besar dibanding consumer loss yang dialami, misalnya dalam bentuk kartel harga, juga menciptakan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Pendapat lain menyatakan konsumen dilindungi dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pendapat ini tidak salah, tapi juga tidak dapat menafikan pertanyaan pada paragraf awal di atas. Bukankah praktik monopoli juga merugikan konsumen? Sedangkan tidak ada ketentuan di dalam UU No 8 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli.
Kembali ke UU No 5 Tahun 1999, kita dapat memahami jika UU ini bermaksud melindungi UKM. Namun agak mengherankan jika pasal 3 UU ini tidak mengikutsertakan perlindungan konsumen sebagai salah satu tujuannya. Perlindungan konsumen hanya dapat kita temui di penjelasan UU No 5 Tahun 1999 pada bagian I. Umum. Batang tubuh UU No 5 Tahun 1999 sendiri secara eskplisit setidaknya melarang  perjanjian maupun kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan yang merugikan konsumen pada:
  • Pasal 5 tentang kartel harga,
  • Pasal 19  huruf b tentang penguasan pasar yang digunakan untuk menghalangi konsumen pesaing dalam bertransaksi dan
  • Pasal 25 ayat (1) huruf a tentang posisi dominan yang digunakan untuk menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang lebih bersaing.
Dengan demikian meskipun secara normatif tidak dinyatakan pada Pasal 3 UU No 5 Tahun 1999, namun kita yakin bahwa perlindungan konsumen juga merupakan bagian dari tujuan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1999.
Catatan sejarah mungkin dapat menunjukkan perspektif yang berbeda mengenai kelahiran UU No 5 Tahun 1999 dibandingkan dengan penafsiran sistematis di atas. Pada kesempatan lain saya akan bagikan sejarah singkat lahirnya UU No 5 Tahun 1999 yang sangat bagus ditulis oleh Marie Elka Pangestu (belum menjadi menteri pada saat itu).
Terhadap perlindungan pelaku usaha, dapatkah suatu pelaku usaha menggunakan UU No 5 Tahun 1999 untuk kepentingannya ketika bisnisnya kalah bersaing secara tidak adil? Jika kita mengacu pada Pasal 3 UU No 5 Tahun 1999, tentunya jawabannya adalah bisa. Hal ini juga diperkuat pada Pasal 38 ayat (2) yang membedakan laporan yang disampaikan oleh pihak yang menderita kerugian dari laporan yang disampaikan oleh semua orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran (Pasal 38 ayat (1)). Selain itu Pasal 47 ayat (2) huruf f UU No 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menetapkan tindakan administratif berupa pembayaran ganti rugi, tentunya kepada pihak yang merasa dirugikan.
Kesimpulannya adalah.
Fungsi hukum adalah melindungi kepentingan subjek hukum. Subjek hukum terdiri atas orang dan badan hukum. Oleh karena itu hukum yang melindungi proses menjadi bias karena tidak ada kepentingan yang melekat pada suatu proses. Persaingan yang dilakukan secara tidak sehat memang mencederai kepentingan-kepentingan orang lain. Namun sayangnya, ketika kepentingan orang lain tersebut saling bertabrakan, harus ada pilihan pihak mana yang diprioritaskan. Kejelasan pilihan tidak didapat ketika tujuan hukum persaingan berhenti hanya sampai melindungi proses.