Sabtu, 05 November 2011

Koperasi Pegawai SMPN 184



            Koperasi pegawai SMPN 184 didirikan pada tanggal 14 Juli 1991. Koperasi yg berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Awal terbentuknya koperasi Pegawai SMPN 184  terdapat 60 anggota koperasi dengan awal simpanan pokok Rp.5000,00. Dan sekarang sudah beranggotakan 71 anggota dengan simpanan pokok Rp. 50.000,00.

Koperasi Pegawai SMPN 184 sudah menyelengarakan usaha sebagai berikut :
1.      Unit pengadaan kantin sekolah.
2.      Unit usaha simpan pinjam untuk melayani anggota.
3.      Usaha ATK untuk kebutuhan siswa belajar.
4.      Dan unit usaha lainnya.

Ada pun syarat-syarat ntuk menjadi anggota koperasi pegawai SMPN 184, yaitu :
1.      Guru dan staf karyawan SMPN 184 Jakarta.
2.      Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.      Telah menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kewajiban anggota koperasi :
1.      Setiap anggota koperasi harus tunduk kepada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tata tertib dan keputusan rapat anggota.
2.      Tiap anggota koperasi baru membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai simpanan jumlah anggota yang sudah ada.
3.      Setiap anggota membayar angsuran pinjaman bagi peminjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah simpanan dikoperasi pegawai :
o   Simpanan pokok Rp. 50.000,00
o   Simpanan wajib Rp. 30.000,00

Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus pada waktu pengajuan menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib dibayarkan setiap bulan melalui pemotongan gaji. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai usaha.
        
    Koperasi mempunyai modal tetap dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi. Dana cadangan koperasi diambil dari SHU. Modal koperasi disimpan pinjamkan kepada anggota koperasi.

Rumusan Pinjaman
1.      Besarnya Pinjaman di atur berdasarkan jumlah uang yang di bagi jumlah peminjam pada tiap bulannya atau tergantung kesepakatan dengan pinjaman.
2.      Jumlah besar pinjaman di sesuaikan dengan gaji/honor,sehingga besarnya cicilan tiap bulan tidak membuat gaji/honor minus.
3.      Besar pinjaman Maximal kepada anggota Sebsar Rp.6.000.000.
4.      Jasa pinjaman sebesar 1.15%/ bulan dan lamanya cicilan maksimum 20 tahun.

Prodesur Peminjaman
1.      Satu bulan sebelum meminjam sudah mendaftar kepada ketua koperasi.
2.      Peminjam mengisi formulir yang di siapkan oleh sketaris,kemudian di minta tanda tangan ketua.
3.      Peminjam harus sudah lunas dari pinjaman sebelumnnya dan atau maksimal 2(dua) cicilan lagi,baru di perolehkan meminjam lagi,di prioritaskan bagi yang sudah melunasi pinjaman.
4.      Pemberian Pinjaman hanya buat kepentingan anggota.

Didalam koperasi selalu dibuat laporan keuangan yang bersifat jelas dan transparan oleh pengurusnya untuk memberi informasi kepada para anggota koperasi didalamnya.
·         Juni 2004           : Rp. 58.253.000
·         Juni 2005           : Rp. 73.744.500
·         Oktober 2006     : Rp. 84.091.000
·         Juni 2007           : Rp. 129.185.000
·         Juni 2008-2009  : Rp. 233.629.800

Kelompok tugas koperasi :
Nama : M Fajrin
NPM  : 24210295
Nama : Rudi Syaefudin
NPM : 26210267
Nama : Wahyu Pribadi
NPM  : 28210434



Tidak ada komentar:

Posting Komentar