Koperasi pegawai SMPN 184 didirikan
pada tanggal 14 Juli 1991. Koperasi yg berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Awal terbentuknya
koperasi Pegawai SMPN 184 terdapat 60
anggota koperasi dengan awal simpanan pokok Rp.5000,00. Dan sekarang sudah beranggotakan
71 anggota dengan simpanan pokok Rp. 50.000,00.
Koperasi Pegawai SMPN 184 sudah menyelengarakan usaha sebagai berikut :
1.
Unit
pengadaan kantin sekolah.
2.
Unit
usaha simpan pinjam untuk melayani anggota.
3.
Usaha
ATK untuk kebutuhan siswa belajar.
4.
Dan
unit usaha lainnya.
Ada pun syarat-syarat ntuk menjadi anggota koperasi pegawai SMPN 184, yaitu :
1.
Guru
dan staf karyawan SMPN 184 Jakarta.
2.
Melunasi
simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.
Telah
menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Kewajiban anggota koperasi :
1.
Setiap
anggota koperasi harus tunduk kepada ketentuan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, tata tertib dan keputusan rapat anggota.
2.
Tiap
anggota koperasi baru membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai
simpanan jumlah anggota yang sudah ada.
3.
Setiap
anggota membayar angsuran pinjaman bagi peminjam sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Jumlah simpanan dikoperasi pegawai :
o Simpanan pokok Rp. 50.000,00
o Simpanan wajib Rp. 30.000,00
Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus pada waktu pengajuan menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib dibayarkan setiap bulan melalui pemotongan gaji. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai usaha.
Koperasi mempunyai modal tetap dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi. Dana cadangan koperasi diambil dari SHU. Modal koperasi disimpan pinjamkan kepada anggota koperasi.
Rumusan Pinjaman
1.
Besarnya
Pinjaman di atur berdasarkan jumlah uang yang di bagi jumlah peminjam pada tiap
bulannya atau tergantung kesepakatan dengan pinjaman.
2.
Jumlah
besar pinjaman di sesuaikan dengan gaji/honor,sehingga besarnya cicilan tiap
bulan tidak membuat gaji/honor minus.
3.
Besar
pinjaman Maximal kepada anggota Sebsar Rp.6.000.000.
4.
Jasa
pinjaman sebesar 1.15%/ bulan dan lamanya cicilan maksimum 20 tahun.
Prodesur Peminjaman
1.
Satu
bulan sebelum meminjam sudah mendaftar kepada ketua koperasi.
2.
Peminjam
mengisi formulir yang di siapkan oleh sketaris,kemudian di minta tanda tangan
ketua.
3.
Peminjam
harus sudah lunas dari pinjaman sebelumnnya dan atau maksimal 2(dua) cicilan
lagi,baru di perolehkan meminjam lagi,di prioritaskan bagi yang sudah melunasi
pinjaman.
4.
Pemberian
Pinjaman hanya buat kepentingan anggota.
Didalam koperasi selalu dibuat laporan keuangan yang bersifat jelas dan transparan oleh pengurusnya untuk memberi informasi kepada para anggota koperasi didalamnya.
·
Juni
2004 : Rp. 58.253.000
·
Juni
2005 :
Rp. 73.744.500
·
Oktober
2006 : Rp. 84.091.000
·
Juni
2007 : Rp. 129.185.000
·
Juni
2008-2009 : Rp. 233.629.800
Kelompok tugas koperasi :
Nama : M Fajrin
NPM : 24210295
NPM : 24210295
Nama : Rudi
Syaefudin
NPM : 26210267
Nama : Wahyu Pribadi
NPM : 28210434
NPM : 26210267
Nama : Wahyu Pribadi
NPM : 28210434
Tidak ada komentar:
Posting Komentar