Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya
yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan
koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang
ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya
mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no.
431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan
yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan
usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan
kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai
melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih
melambangkan sifat nasional Indonesia.
Koperasi meningkatkan pada
kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya
dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan,
jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi
ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha
lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat
koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi
anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi
anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota
koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela
dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung
anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi
meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari
dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola
koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat
laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk
mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat
anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan
pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit
usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan
peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan
sehari-hari anggota koperasi.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan
produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi
dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang
pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa
sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai
negeri.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Nama : Rudi Syaefudin
Kelas : 2EB04
NPM : 26210267
Tidak ada komentar:
Posting Komentar