Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar,
koperasi sekolah
menengah pertama, dan seterusnya.
Dasar
keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat
keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi
dan koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1977
Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan
Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga
Kerja,Transmigrasi koperasi Nomor
633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan
koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA,Madrasah,di Pesantren.
Landasan
pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian
Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung
cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan
yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak
berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para
siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang
studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak
dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.
Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri
Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena
siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status
koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi
tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi
Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang
diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan
pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar
pertimbangan pendirian koperasi sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan
koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di
kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan
berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan
pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak
dini.
Struktur
organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
Perangkat
organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan
penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana
harian
Pelaksana harian bertugas mengelola
usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian
antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian
antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau
pengawas koperasi.
Rapat
anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan
mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal
yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri
Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Nama
Kelompok :
·
M.Fajrin
·
Rudi.S
·
Wahyu.P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar