Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai
dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Tujuan
kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya.
Namun pada kenyataannya di Indonesia selalu
terdapat kasus pelanggaran kode etik, terutama pada kasus korupsi. Dimana pelanggaran
tersebut dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak. REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Begitu banyak celah yang bisa digunakan pegawai pajak untuk
melakukan korupsi. Sampai bulan April, Unit Kepatuhan Internal (UKI) Direktorat
Jendral Pajak mencatat telah ada 55 pengaduan tambahan terkait
pelanggaran pegawai pajak tahun ini. "Sebagian besar laporan telah kita
tindak lanjuti," ujar Kepala Subdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan RI, Nany Nur Aini, Jumat (19/4).
Salah satu contoh kasus
adalah pegawai Ditjen Pajak, Pragono Riyadi tertangkap tangan sedang melakukan
penyuapan terhadap pengusaha otomotif, Asep Hendro. Pargono dijerat KPK dengan
pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 23 UU Tindak
Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP. Ia dianggap menyalahgunakan
kewenangannya sebagai penyelenggara negara. KPK pun menemukan barang bukti uang
sebanyak Rp 25 juta. Uang ini merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 125
juta. Penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat itu dinonaktifkan sebagai
Pegawai Negri Sipil (PNS). Kini Pragono resmi menjadi tahanan KPK.
Dalam pasala 12 e UU
Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tidak dibenarkan bahwa, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri;
Dalam kasus diatas, sikap kedisiplinan para pegawai Ditjen
Pajak lah yang harus diperbaiki tidak hanya pegawai pajak tetap semua pegawai
negri sipil. Menumbuhkan sikap
profesionalitas, transparansi, demokrasi, efisiensi, dan nasionalis guna terciptanya pegawai negeri yang bersih dan
antikorupsi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar