Sabtu, 11 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali Dengan Pelanggaran Etika Ditahun 2013

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Namun pada kenyataannya di Indonesia selalu terdapat kasus pelanggaran kode etik, terutama pada kasus korupsi. Dimana pelanggaran tersebut dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Begitu banyak celah yang bisa digunakan pegawai pajak untuk melakukan korupsi. Sampai bulan April, Unit Kepatuhan Internal (UKI) Direktorat Jendral Pajak  mencatat telah ada 55 pengaduan tambahan terkait pelanggaran pegawai pajak tahun ini. "Sebagian besar laporan telah kita tindak lanjuti," ujar Kepala Subdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Nany Nur Aini, Jumat (19/4).
Salah satu contoh kasus adalah pegawai Ditjen Pajak, Pragono Riyadi tertangkap tangan sedang melakukan penyuapan terhadap pengusaha otomotif, Asep Hendro. Pargono dijerat KPK dengan pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. KPK pun menemukan barang bukti uang sebanyak Rp 25 juta. Uang ini merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 125 juta. Penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat itu dinonaktifkan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS). Kini Pragono resmi menjadi tahanan KPK.
Dalam pasala 12 e UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tidak dibenarkan bahwa, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Dalam kasus diatas, sikap kedisiplinan para pegawai Ditjen Pajak lah yang harus diperbaiki tidak hanya pegawai pajak tetap semua pegawai negri sipil. Menumbuhkan sikap profesionalitas,  transparansi,  demokrasi, efisiensi, dan nasionalis guna terciptanya pegawai negeri yang bersih dan antikorupsi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar