Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Akuntan
publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih besar dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya. Tantangan terbesar akuntan publik Indonesia saat ini
adalah kewajiban melaksanakan International Financial Reporting Standar (IFRS)
yang sudah dimulai semenjak tahun 2010. Sementara di tahun 2013 para praktisi akuntan
publik dituntut melakukan adopsi ISA secara penuh.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa,
Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi
internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4
organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi
keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan
IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa
pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh
pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak
klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat
memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar
akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk
bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas
AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak
langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang
Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan
asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti
mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan
dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing
yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak
mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan
yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi
IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat
penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan
keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP),
PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek
kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan
manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN
dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian.
Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut,
baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita
masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas
kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari
Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun
2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal
1
(1) Akuntan Publik
adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing
adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di
negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya
jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing
dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah
ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah
negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada
Undang - Undang ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang
mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja
profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per
sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat
jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah
dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di
negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah
Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang
bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional
(IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan
Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan
banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP
Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih
berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini,
Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih
matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah
dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai
IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika
sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung
jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa
saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau
hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Sumber :
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
http://dharmotinambunan.wordpress.com/2012/12/04/8-prinsip-kode-etik-akuntansi/
www.iapi.or.id/iapi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar