Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan usaha terhadap pelaku industri musik dilakukan melalui Pemotongan PPh Pasal 21/26 maupun PPh Pasal 25. Produk hasil rekaman musik juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme stiker lunas PPN. Adapun mengenai pajak hiburan, tontonan, maupun bea perizinan lainnya, merupakan wilayah pemungutan pemerintah daerah dalam skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat kajian khusus pemerintah, khususnya DJP, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri musik Indonesia, di antaranya:
- dari sisi regulasi perpajakan, pemerintah pusat dan daerah harus merumuskan harmonisasi kebijakan yang adil terhadap pelaku industri musik. Penerapan tarif dan pemberian insentif pajak terhadap industri musik yang berorientasi pada pengembangan kebudayaan Indonesia harus diprioritaskan. Selain itu, untuk menumbuhkan daya saing produk musik dalam negeri, perlu diterapkan subsidi dan penerapan tarif pajak yang proporsional, khususnya pajak hiburan;
- dari sisi redistribusi perpajakan, pemerintah pusat dan daerah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang harus membangun dan mengelola infrastruktur yang representatif sebagai tempat pertunjukan bagi musisi. Musisi dan promotor pagelaran musik dapat memanfaatkan arena pertunjukan yang representatif dan terjangkau dalam hal biaya produksi;
- dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus memaksimalkan rencana aksi pemberantasan pembajakan atas hasil karya cipta musisi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang (UU) Hak Cipta dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku pembajakan harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera, sekaligus melindungi konsumen dan musisi dari penyalahgunaan produk ilegal;
- dari sisi peningkatan kepedulian masyarakat, DJP harus memberikan pembinaan bagi kepada Wajib Pajak (WP) pelaku industri musik yang baru berkecimpung di dalamnya. Selain itu, DJP wajib memberikan apresiasi berupa penghargaan tahunan terhadap WP pelaku industri musik telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat, serta mampu menjadi corong dan role model bagi masyarakat di dalam upaya memasyarakatkan kepatuhan di dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar