Pembayaran deviden, atau yang
dikategorikan sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma,
Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta
perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD
(seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang memiliki
penyertaan saham dibawah 25 %
dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto
deviden yang terutang atau dibayarkan.
Apabila penerima deviden tidak
memiliki NPWP pengenaan PPh adalah 100 % lebih tinggi dari semula
(pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus untuk deviden
yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17
ayat (2c) sebesar 10% final.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak
Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh
Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam
Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar
Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1)
Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal
26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; serta Peraturan Pemerintah Nomor :
138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar