Setiap orang di Indonesia patut bergembira. Berita gembira itu
bernama kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Terhitung mulai 1
Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena
pajak yang semula Rp 15.840.000,00 kini dinaikkan menjadi Rp
24.300.000,00 per tahunnya atau per bulan Rp 2.025.000,00 untuk setiap
wajib pajaklajang. Sedangkan tambahan bagi yang menikah dan tambahan
tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000 kini dinaikkan masing-masing
menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikkan PTKP ini terbilang cukup
berani terutama ditengah kondisi target penerimaan pajak yang tak
kunjung tercapai. Kenaikan PTKP ini akan berpotensi menggerus
penerimaan pajak penghasilan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PTKP
adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian orang
pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka pajak akan semakin
kecil.
Gonjang-ganjing kenaikan PTKP akhirnya berlalu sudah. Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya sudah cukup lama berseliweran
di telinga pengusaha dan pekerja. Setelah melalui pembahasan yang alot
dengan DPR akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan PTKP melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22
Oktober 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Jika dihitung,
maka setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang memiliki
penghasilan bersih Rp 2 juta kebawah tidak akan dikenakan pemotongan
pajak penghasilan.
Ditengah perlambatan ekonomi gobal kebijakan menaikkan PTKP justru
diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat. PTKP identik dengan
standar biaya hidup. Tidak dikenakannya pajak atas penghasilan akan
membuat masyarakat lebih bisa menikmati hasil jerih payahnya dalam
bentuk konsumsi maupun tabungan. Harapan pemerintah adalah dengan
semakin besarnya penghasilan dibawa pulang (take home pay) akan mendorong kenaikan tingkat konsumsi rakyat.
Ada jenis pajak lain yang dikenakan dibalik konsumsi masyarakat
tersebut, yaitu PPN (Pajak pertambahan Nilai). PPN merupakan pajak yang
dikenakan dengan besar 10% atas setiap konsumsi barang dan jasa yang
dilakukan di dalam negeri. Peningkatan jumlah konsumsi masyarakat ini
pada akhirnya akan menambah PDB (produk domestik bruto). Menurut
hitungan BKF, kontribusi PTKP terhadap pertumbuhan PDB sekitar 0,1%
sehingga apabila PTKP dinaikkan, maka daya beli masyarakat juga akan
meningkat. Dari sini kita pahami, pemerintah sepertinya mengorbankan potensial loss
di sektor PPh dan menggantinya dengan jenis pajak atas konsumsi
masyarakat. Bahkan menurut ketua BKF ada kekurangan penerimaan negara
sebesar 9 triliun dengan kenaikan PTKP ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar