
Gonjang-ganjing kenaikan PTKP akhirnya berlalu sudah. Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya sudah cukup lama berseliweran di telinga pengusaha dan pekerja. Setelah melalui pembahasan yang alot dengan DPR akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Jika dihitung, maka setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang memiliki penghasilan bersih Rp 2 juta kebawah tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Ditengah perlambatan ekonomi gobal kebijakan menaikkan PTKP justru diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat. PTKP identik dengan standar biaya hidup. Tidak dikenakannya pajak atas penghasilan akan membuat masyarakat lebih bisa menikmati hasil jerih payahnya dalam bentuk konsumsi maupun tabungan. Harapan pemerintah adalah dengan semakin besarnya penghasilan dibawa pulang (take home pay) akan mendorong kenaikan tingkat konsumsi rakyat.
Ada jenis pajak lain yang dikenakan dibalik konsumsi masyarakat tersebut, yaitu PPN (Pajak pertambahan Nilai). PPN merupakan pajak yang dikenakan dengan besar 10% atas setiap konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri. Peningkatan jumlah konsumsi masyarakat ini pada akhirnya akan menambah PDB (produk domestik bruto). Menurut hitungan BKF, kontribusi PTKP terhadap pertumbuhan PDB sekitar 0,1% sehingga apabila PTKP dinaikkan, maka daya beli masyarakat juga akan meningkat. Dari sini kita pahami, pemerintah sepertinya mengorbankan potensial loss di sektor PPh dan menggantinya dengan jenis pajak atas konsumsi masyarakat. Bahkan menurut ketua BKF ada kekurangan penerimaan negara sebesar 9 triliun dengan kenaikan PTKP ini.