Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif untuk disajikan
sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan
bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan
pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi.
Praktik akuntansi
sangat erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun
aturan yang menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa
perbedaan penting, sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi
kalangan praktisi, perusahaan, maupun individu. Padahal berbagai produk
yang dihasilkan sesuai dengan standar akuntansi menjadi masukan (input)
dalam perhitungan pajak.
Apa Itu Akuntansi Pajak ?
Secara
sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang
mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat
strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan”.
Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?
Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3). Dapat
menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari
penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat
menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal
perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi
perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan
dan evaluasi.
Bagaimana Perkembangannya ?
Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan
pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan
tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari
pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau
tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan,
yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang
ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat
menjerumuskan perusahaan.
Apakah diperlukan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?
Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak
(dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di
perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan
staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.ampai
saat ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang
menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.Akibat
sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan (
bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya
cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan
peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan
baik.
Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk manajemen atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?
Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal
untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :
a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b).
Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk
level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.
Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan
Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah
tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama
sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak,
keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki
pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau
bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung
halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap tulisan di
blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)
Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada
mahasiswa jurusan Akuntansi.Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum
pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat
jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak,
penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai
bagaimana caranya membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) atas
koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan
Akuntansi Atas Pajak.Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana
caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai
pengantar hukum perpajakan. Entah karena keterbatasan alokasi waktu
perkuliahan atau karena sampai saat ini pengajar (dosen) akuntansi,
perpajakan dan civitas akademika, belum melihat hubungan antara
Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.
Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh
perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal
21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian bahan
baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil),
Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) sampai pada
pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa
asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito,
dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya
(tidak bisa disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh
terkait langsung dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu
membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi
naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akibat
restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akibat re-export.
Atau sebaliknya,
setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam
laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban
pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mau tidak mau,
semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di
jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis
akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar