Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kondisi UKM di Daerah
Peran UKM dalam struktur perekonomian nasional tak perlu diragukan , lihat saja dalam tahun 2009 saja telah menyumbangkan 53,32 % PDB sebagai acuan pertumbuhan ekonomi.Ironisnya para pelaku UKM didaerah bagai menggapai barang di langit dengan impian indah penuh pesona, keluar masuk bank dengan membawa map dokumen usaha dan proposal mencari mitra untuk usahanya.
Namun yang terjadi di beberapa daerah selalu jawaban sama tunggu tim survey menunggu dengan sabar bak pungguk rindukan bulan, namun yang ditunggu tak pernah kunjung datang bahkan tanpa keterangan yang jelas difonis tidak memenuhi bank tehnis, sudah sangat tertutup dan rahasiakah dunia perbankan kita hingga rakyat tidak boleh tahu? Bagaimana UKM didaerah dapat maju dan berkembang kalau tidak ada upaya perbankan memberikan kemudahan proses serta solusi pemecahannya?
Setelah capek keluar masuk kantor bank tanpa hasil sedang di sisi lain kebutuhan keluarga sangat mendesak dan modal kerja tambah menipis satu persatu pelaku UKM tersebut mencari alternatif pinjaman walaupun tahu dengan bunga tinggi hingga ahirnya banyak terjerat dengan belenggu rentenir, ironis sekali hal ini terjadi di balik menggunungnya dana perbankan setelah negara kita merdeka lebih 65 tahun
Obrol Bual Perbankan Dalam Negeri
Pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam acara Global Policy Forum 2010 tanggal 27 September 2010 di Jimbaran Bali perihal Program Inklusi Keuangan serta upaya mendorong masyarakat dan perbankan saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan dana bagi puluhan juta pelaku UMKM yang tidak masuk dalam radar perbankan mengingat masih adanya kelebihan likwiditas di perbankan nasional lebih dari Rp 300 trilyun merupakan tiupan angin sorga.
Upaya keras BI mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan mangaitkan giro wajib minimum (GWM) dengan Loan Deposit Ratio(LDR) sulit dicapai karena perbankan lebih memilih untuk membayar pinalty daripada harus memacu penyaluran kredit sebagamana statement Wakil Drektur BCA Yahya Setiaatmadja dan Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A.Sentosa saat media gatering di Bandung tanggal 15 oktober 2010.
Alasan kredit bermasalah (non performing loan) sebagai momok menakutkan merupakan kehawatiran yang sangat berlebihan dan indikasi rendahnya profesionalisme seseorang pejabat perbankan, hal tersebut terjadi juga di kalangan bank besar lainnya yang memliki sikap sama antara lain BNI dan Panin.
Apalah artinya pemberlakuan aturan BI yang akan diefektifkan mulai tanggal 1 Maret 2011 bahwa Loan Deposit Ratio (LDR) diatas level 78 % bila kran kredit UKM yang sudah mencapai sekitar 40 juta tidak dibuka? Bagaimana pula posisi undisbursed loan proyek infrastruktur yang sudah tembus Rp512,26 Trilyn?
Upaya Mencari Terobosan Pendanaan
Dari hasil pemantauan Asosasi Petani Peternak Pengusaha Indonesia (API) dibeberapa daerah diperoleh data dan informasi sulitnya mencari akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya dalam mendukung program Pemerintah antara lain :
1) Surat DPP-API kepada Menteri Pertanian RI No : 01/Exe/DPP-API/IV/2010 perihal Hambatan Upaya Swasembada Daging sudah mendapat tanggapan positf namun belum ada solusi kongkrit lapangan. Kebijakan Pemerntah sebagaimana tertuang dalam Permentan 40/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Skim KUPS merupakan langkah kongkrit untuk menciptakan tatanan iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha bergerak dibidang pembibitan sapi yang belum banyak dilakukan pengusaha karena dinilai kurang menguntungkan dan memerlukan waktu lama. Dengan subsidi bunga pemerintah, diharapkan menumbuh kembangkan dunia usaha khususnya usaha kecil-menengah, meningkatkan populasi sapi berswasembada daging dan menciptakan lapangan pekerjaan baru dimasyarakat.
2) Kenyataan di beberapa daerah, kebijakan tersebut tidak disikapi sebagai peluang untuk meningkatkan peran UKM agar berpartisipasi aktif tapi lebih diarahkan kepada pengusaha besar dengan persyaratan bank tehnis yang sulit dipenuhi oleh UKM, Sementera itu Sarjana Membangun Desa yang siap mengembangkan diri, bersusah payah mencari mitra tidak memperoleh kesempatan bahkan dihambat, sebagaimana contoh kasus dalam surat kami tersebut.
3) Terjadinya perbedaan persepsi penafsiran peraturan oleh pejabat di daerah dengan kebijakan pemerntah pusat memerlukan langkah sinkronisasi agar tidak membingungkan masyarakat dan dunia usaha yang pada ahirnya menghambat program pemerintah.
4) Surat lainnya ke Menko Ekuin RI No : 01/Exe/DPP-API/IX/2010 perihal Delematis dunia pergulaan serta adanya Kebijakan Pemerntah untuk mengantispasi kebutuhan gula nasional 2,7 juta ton per tahun dengan menutup kekurangan sekitar 400.000 ton hingga 500.000 ton di akhir tahun akan membangun 15 PG baru, 6 pabrik pupuk urea dan merevitalisasi PG lama dengan dana sebesar Rp 49 trilyun, Sedang simposium Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pergulaan di Hotel Shangrila Surabaya 14 Juni 2003, sejak awal merekomendir konsep PG terpadu dalam bentuk Klaster Industri Agropolitan. Diharapkan pemerintah segera memberlakukan proteksi dan kebijakan yang tegas terkait industri gula nasional, melindungi petani penghasil produk gula agar tidak tergerus persaingan global.
5) Sebenarnya dengan nilai investasi cek dam / embung berupa hibah sekitar 1 Unit @ Rp 1.028 juta dan Pinjaman lunak Modal kerja tahap awal budidaya untuk 600-700 Ha = Rp 7,72 milyar serta kredit investasi Klaster Industri Rp 57,55 milyar, diharapkan dapat memberikan kontribusi pertahun berupa gula SHS sebesar 8.000 ton @ Rp 7.500.000,- = Rp 60,0 milyar, dan bioethanol di samping hasil ikutannya berupa, makanan ternak batu abu ketel dan pupuk organic yang dimanfaatkan sendiri untuk kebutuhan keluarga petani. Pendapatan dari peningkatan status lahan tegal berpengairan semi tehnis meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 34 juta/Ha/th, peningkatan devisa negara, memberi peluang kerja dikebun tebu beserta tanaman tumpang sarinya bagi sekitar 7.000 orang, 500 pasang sapi kerja dan terjadinya recovery ekonomi kerakyatan dengan berputarnya dana segar Rp 200,0 milyar.
6) Memperhatikan kondisi beberapa daerah potensal yang berbukit-bukit memungkinkan dibangunnya cekdam penampung air hujan sebagai sumber pengairan lahan tegal sekitarnya untuk budidaya tebu, diperlukan kemudahan dan perioritas sebagai Asosiasi UKM mitra Pemerintah untuk mengaplikasikannya di beberapa daerah sehingga menjadi barometer pembangunan Industri Gula Indonesa dalam mengembangkan potensi daerah.
7) Upaya disektor pengembangan minyak atsiri sebagai komuditas eksport juga terkendala dana.
Perlunya Regulasi Lembaga Pembiayaan
Untuk mengantispasi hal tersebut seyogyanya pihak yang kompeten berkenan menurunkan tim asistensinya kedaerah dengan melibatkan langsung para pemangku kepentingan dan tim independen Perguruan Tinggi sehingga segala sesuatunya menjadi jelas sebagai acuan mengadakan regulasi peraturan - bank tehnis dan perundang-undangan lembaga pembiayaan peninggalan rezim kolonial yang sudah tidak sesuai lagi dengan nafas reformasi harapan rakyat Indonesia dalam memberikan kontribusi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju masyarakat adil sejahtera berkesinambungan.
Ilustrasi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Bila kran kredit tersebut dibuka untuk UKM petani-peternak-pengusaha kecil dapat digambarkan dari dana yang akan digunakan membangun gedung megah DPR- RI sebesar Rp 1,8 trilyun saja bila digunakan untuk mengantisipasi delematis pergulan di negeri yang kita cintai ini selama lima tahun operasonal untuk mengantisipasi penanggulangan membengkaknya pengangguran dan meningkatkan produktivitas potensi daerah melalui program Klaster Industri Agropolitan berbasis Gula 500-600 TCD secara kumulatif dapat membangun 180 unit klaster, melibatkan 250.000 petani, 1,9 juta tenaga kerja kebun, 90.000 ekor sapi kerja, meningkatkan produktivitas 126.000 Ha lahan tegal, surplus 54.000 KWH energi listrik serta menghasilkan 4,3 juta ton gula, recovery ekonomi kerakyatan dengan beredarnya dana segar 45,9 trilyun disamping hasil ikutannya bioethanol, pakan ternak, pupuk organik, biota laut – kepiting hasil ikutan hutan bakau dll.
Bertitik tolak dari kondisi dan pola pikir tersebut serta makin maraknya masalah kemiskinan, pengangguran, krisis pangan dan energi , kita perlu menyadari sepenuhnya bahwa tujuan tersebut perlu dilandasi komitmen tinggi para pemangku kepentingan atas dasar kondisi riel di lapangan dan rekomendasi solusi yang jelas agar suatu saat NKRI dapat berperan sebagai eksporter-produsen handal didunia pergulaan. Mengantisipasi pengangguran orang, swasembada pangan dan energi bahkan menjadikan negara kita sebagai eksporter yang diperhitungkan dunia internasional, siapakah yang akan memulai dan akan dimulai dari mana? Hati nurani kitalah sebagai patriot bangsa yang harus menjawab.
kesimpulan
usaha kecil ialah usaha yang di kelolah perorangan atau kelompok yang memiliki modah >= 200.000.000 atau memiliki aset seperti tanah, bangunan , dlll yang senilai tersebut agar dapat di jadikan jaminandan modal dari usaha yang di kelola, dalam usaha kecil masih sangat perlu di lindungi dari persaingan tidak sehat.
usaha kecil dan menengah di singkat UKM, Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Peran UKM dalam struktur perekonomian nasional tak perlu diragukan , lihat saja dalam tahun 2009 saja telah menyumbangkan 53,32 % PDB sebagai acuan pertumbuhan ekonomi.Ironisnya para pelaku UKM didaerah bagai menggapai barang di langit dengan impian indah penuh pesona, keluar masuk bank dengan membawa map dokumen usaha dan proposal mencari mitra untuk usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar